Temukan kebaikan sesuai preferensi
Program lainnya
Pilih programnya mari bantu sesama
Tentang membership.pulaulima.com
Lembaga zakat tingkat nasional yang berkhidmat dalam pemberdayaan masyarakat melalui pendayagunaan secara produktif dana zakat, infaq, wakaf dan dana kedermawanan lainnya baik dari perseorangan, lembaga, perusahaan dan instansi lainnya.
Didirikan oleh PP. Muhammadiyah pada tahun 2002, selanjutnya dikukuhkan oleh Menteri Agama Republik Indonesia sebagai Lembaga Amil Zakat Nasional melalui SK No. 457/21 November 2002. Dengan telah berlakunya Undang- undang Zakat nomor 23 tahun 2011, Peraturan Pemerintah nomor 1 tahun 201, dan Keputusan Mentri Agama Republik Indonesia nomor 333 tahun 2015. LAZISMU sebagai lembaga amil zakat nasional telah dikukuhkan kembali melalui SK Mentri Agama Republik Indonesia nomor 730 tahun 2016.
LAZISMU sebagai lembaga amil zakat nasional telah dikukuhkan kembali melalui SK Mentri Agama Republik Indonesia nomor 730 tahun 2016.